Firman Allah Swt. :
dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. (QS. Al-Ahzab: 33)
Al-Qurthubi berpendapat: “Makna ayat di atas adalah perintah untuk menetap di rumah. Walaupun redaksi ayat ini ditujukan kepada istri-istri Nabi, selain dari mereka juga tercakup dalam perintah tersebut.” Selanjutnya, Al-Qurthubi menegaskan bahwa agama dipenuhi oleh tuntunan agar wanita-wanita tinggal di rumah dan tidak keluar rumah kecuali karena keadaan darurat.
Muhammad Quthub dalam bukunya Ma’rakah at-Taqalid berpendapat bahwa: “Ayat ini bukan berarti bahwa wanita tidak boleh bekerja karena Islam tidak melarang wanita bekerja. Hanya saja, Islam tidak senang dan tidak mendorong hal tersebut. Islam membenarkan mereka bekerja sebagai darurat dan tidak menjadikannya sebagai dasar”.
Dalam bukunya, Syubuhat Haula Al-Islam, Muhammad Quthub lebih jauh menjelaskan: “Perempuan pada awal zaman Islam pun bekerja ketika kondisi menuntut mereka untuk bekerja. Masalahnya bukan terletak pada ada atau tidaknya hak mereka untuk bekerja, masalahnya adalah bahwa Islam tidak cenderung mendorong wanita keluar rumah kecuali untuk pekerjaan-pekerjaan yang sangat perlu, yang dibutuhkan oleh masyarakat, atau atas dasar kebutuhan wanita tertentu. Misalnya, kebutuhan untuk bekerja karena tidak ada yang membiayai hidupnya atau karena yang menanggung hidupnya tidak mampu mencukupi kebutuhannya.”
Sa‘id Hawa memberikan contoh tentang apa yang dimaksud dengan kebutuhan, seperti mengunjungi orang tua dan belajar yang sifatnya fardu ‘ain atau kifayah, dan bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup karena tidak ada orang yang dapat menanggungnya.
Wallahu A’lam
Oleh: Saifur Ashaqi
Referensi: Tafsir Al-Misbah, vol. 10, hal. 468-469
ADS HERE !!!