“Santri”
identik dengan seseorang yang tinggal di Pondok Pesantren yang kesehariannya
mengkaji kitab salaf atau kitab kuning, dengan tubuh dibalut sarung, peci,
serta pakaian ala santri menjadi pelengkap dan menambah ciri khas tersendiri
bagi mereka.
Asal-usul
kata “santri” sendiri menurut DR. Nurcholis Majid (Cendekiawan Islam)
sekurang-kurangnya ada dua pendapat yang dapat di jadikan bahan acuan. Pertama,
berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu "sastri", yang berarti
orang yang melek huruf. Kedua, berasal dari bahasa Jawa, yaitu
"cantrik", yang berarti seseorang yang mengikuti kyai di mana
pun ia pergi dan menetap untuk menguasai suatu keahlian tersendiri.
Berbeda dengan
pendapat DR. KH. M.A. Sahal Mahfudz (Rais ‘Aam PBNU dan Ketua Umum Pusat MUI) yang
justru mengatakan bahwa kata “santri” berasal dari bahasa Arab, yaitu dari kata
"santaro", yang mempunyai jama' (plural) sanaatiir
(beberapa santri). Di balik kata “santri” tersebut yang mempunyai empat huruf Arab
(sin, nun, ta', ra').
Adapun empat
huruf tersebut yaitu :
Sin, yang bermakna
dari lafadz "satrul aurah" (menutup aurat) sebagaimana layaknya
kaum santri yang mempunyai ciri khas dengan sarung, peci, pakaian koko, dan
sandal ala kadarnya sudah barang tentu bisa masuk dalam golongan huruf sin
ini, yaitu menutup aurat. Namun pengertian menutup aurat di sini mempunyai dua
pengertian yang keduanya saling ta'aluq atau berhubungan. Yaitu menutup
aurat secara tampak oleh mata (dhahiri) dan yang tersirat atau tidak
tampak (bathini).
Menutup
aurat secara dhahiri gambarannya sesuai dengan gambaran yang telah ada
menurut syari'at Islam. Mulai dari pusar sampai lutut bagi pria dan seluruh
tubuh kecuali tangan dan wajah bagi wanita. Gambaran tersebut merupakan
gambaran yang sudah tersurat dalam aturan-aturan yang sudah jelas dalam
syari'at. Namun satu sisi yang kaitannya dengan makna yang tersirat (bathini)
terlebih dahulu kita harus mengetahui apa sebenarnya tujuan dari perintah
menutup aurat.
Manusia
sebagai mahluk yang mulia yang diberikan nilai lebih oleh Allah berupa akal
menjadikan posisi manusia sebagai mahluk yang sempurna dibandingkan yang lain.
Dengan akal tersebutlah akan terbentuk suatu custom atau habitual
yang tentu akan dibarengi dengan budi dan naluri, yang nantinya manusia akan
mempunyai rasa malu jika dalam perjalanannya tidak sesuai dengan rel–rel yang
telah di tentukan oleh agama dan habitual action atau hukum adab
setempat.
Yang
kaitannya dengan hal ini, tujuan utama manusia menutup aurat tak lain adalah menutupi
kemaluan yang dianggap vital dan berharga. Andaikan manusia sudah tidak dapat
lagi menutup kemaluannya yang vital dan berharga itu, berarti sudah dapat
ditanyakan kemanusiaannya antara manusia dan makhluk yang lain semisal hewan.
Hal yang
terpenting di sini adalah bagaimana manusia menutupi dan mempunyai rasa malu
dalam hal sifat dan perilaku secara dhahiri dan bathini. Sebagaimana
disinggung dalam salah satu hadits Nabi saw. : "al-haya'u minal iman",
malu sebagian dari iman. Tentunya hal ini sudah jelas betapa besar pengaruhnya haya'
atau malu dalam kacamata religius (agama) maupun sosial kemasyarakatan.
Nun, yang bermakna
dari lafadz "na'ibul ulama" (pengganti ulama). Dalam koridor
ajaran Islam dikatakan dalam suatu hadits bahwa : "al-ulama warasatul anbiya'
(ulama adalah pewaris nabi). Rasul adalah pemimpin dari umat, begitu juga
ulama. Peran dan fungsi ulama dalam masyarakat sama halnya dengan rasul, sebagai
pengayom atau pelayan umat dalam segala dimensi. Tentunya di harapkan seorang
ulama mempunyai kepekaan-kepekaan sosial yang tahu atas problematika dan
perkembangan serta tuntutan zaman akibat arus globalisasi dan modernisasi,
serta dapat menyelesaikannya dengan arif dan bijak atas apa yang terjadi dalam
masyarakatnya.
Kaitannya
dengan na'ibul ulama, seorang santri di tuntut mampu aktif, merespon,
sekaligus mengikuti perkembangan masyarakat yang diaktualisasikan dalam bentuk
sikap dan perilaku yang bijak. Minimal dalam masyarakat kecil yang ada dalam
pesantren. Sebagaimana yang kita tahu, pesantren merupakan sub-kultur dari
masyarakat yang majemuk. Dan dengan didukung potensi yang dimiliki kaum santri
itulah yang berfungsi sebagai modal dasar untuk memberikan suatu perubahan yang
positif sesuai dengan yang diharapkan Islam.
Ta', yang bermakna
dari lafadz "tarkul ma'ashi" (meninggalkan kemaksiatan).
Dengan dasar yang dimiliki kaum santri, khususnya dalam mempelajari syari'at,
kaum santri diharapkan mampu memegang prinsip sekaligus konsisten terhadap
pendirian dan nilai-nilai ajaran Islam serta hukum adab yang berlaku di masyarakatnya
selagi tidak keluar dari jalur syari'at.
Kaitannya hal tersebut yaitu seberapa jauh kaum santri
mengaplikasikan apa yang telah mereka dapatkan dan sejauh mana pula ia memegang
hubungan hablun minallah (hubungan vertikal dengan sang Khaliq) dan
hablun minannas (hubungan horizontal dengan sosial masyarakat). Karena tarkul
ma'ashi tidak hanya mencakup pelanggaran-pelanggaran hukum yang telah
ditetapkan-Nya, tetapi juga hubungan sosial dengan sesama makhluk, baik manusia
ataupun yang lain.
Ra', yang maknanya
dari lafadz "raisul ummah" (pemimpin umat). Manusia selain
diberi kehormatan oleh Allah sebagai makhluk yang paling sempurna dibanding
yang lain. Manusia juga diangkat sebagai khalifatullah di atas bumi ini.
Sebagaimana diterangkan dalam firman-Nya "inni ja'ilun fil ardhi
khalifah" (QS. Al-Baqarah : 30), yang artinya "Sesungguhnya Aku
ciptakan di muka bumi ini seorang pemimpin."
Kemuliaan
manusia itu ditandai dengan pemberian-Nya yang sangat mempunyai makna untuk
menguasai dan mengatur apa saja di alam ini, khususnya umat manusia. Selain itu
pula peranan khalifah mempunyai fungsi ganda. Pertama, ibadatullah
(beribadah kepada Allah) baik secara individual maupun sosial, dimana sebagai
makhluk sosial dalam komunitas berbangsa, umat Islam juga dituntut memberikan
manfaat kepada orang lain dalam kerangka ibadah sosial. Kedua, 'imaratul
ardhi, yaitu membangun bumi dalam arti mengelola, mengembangkan, dan
melestarikan semua yang ada. Jika hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan
manusia itu hukumnya wajib. Maka melestarikan, mengembangkan, serta mengelola
pun hukumnya wajib. Sebagaimana di jelaskan dalam salah satu kaidah fiqih;
"ma la yatimu bihi wajib fahuwa wajibun", sesuatu yang
menjadikan kewajiban maka hukumnya pun wajib.
Gambaran di
atas merupakan suatu peran serta tanggung jawab seorang santri, dalam hal
pengembangan sosial masyarakat. Di situlah diperlukan suatu mentalitas religius
serta totalitas kesadaran, karena kaum santri-lah yang dapat dijadikan harapan
dalam mengembalikan konsep-konsep ajaran Islam. Sebab, secara tidak langsung
santri adalah generasi penerus perjuangan para ulama sekaligus pewaris para
Nabi dalam mensyi’arkan dan meneruskan ajaran-ajaran Islam, baik dengan dakwah bil-lisan
(dengan ucapan/ceramah), dakwah bil-kitabah (dengan karya/tulisan)
maupun dakwah bil-hal (dengan akhlak/perilaku). Maka, sudah seharusnya
para santri dapat merealisasikan ilmu-ilmu yang didapat dari pesantren yang
pernah disinggahinya.
Wallahu A’lam
Disusun Oleh
Saifurroyya Dari Berbagai Sumber
Baca juga :