Imam Bukhari
meriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw. bersabda : “Seorang
laki-laki berkata, ‘Sungguh, aku akan bersedekah’. Lalu dia pergi
membawa sedekahnya. Dia meletakkannya di tangan pencuri. Di pagi harinya,
orang-orang membicarakannya, ‘Seorang pencuri diberi sedekah’.
Laki-laki
itu berkata, ‘Ya Allah, bagi-Mu segala puji. Sedekahku jatuh di tangan
pencuri. Sungguh, aku akan bersedekah’. Lalu dia pergi membawa sedekahnya
dan meletakannya di tangan wanita pezina. Di pagi harinya, orang-orang
membicarakannya, ‘Tadi malam seorang pezina diberi sedekah’. Laki-laki
itu berkata, ‘Ya Allah, bagi-Mu segala puji. Sedekahku jatuh di tangan
wanita pezina. Sungguh, aku akan bersedekah’.
Lalu dia
pergi membawa sedekahnya dan dia meletakkannya di tangan orang kaya. Di pagi
harinya, orang-orang membicarakannya, ‘Seorang kaya diberi sedekah’. Laki-laki
itu berkata, ‘Ya Allah, bagi-Mu segala puji. Kepada pencuri, wanita pezina
dan orang kaya’. Lalu laki-laki itu didatangi dalam mimpi, dan dikatakan
kepadanya, “Adapun sedekahmu kepada pencuri, semoga itu membuatnya insyaf
dari mencuri. Dan sedekahmu kepada wanita pezina, semoga itu membuatnya sadar
dari perbuatan zinanya. Sedangkan sedekahmu kepada orang kaya, semoga dia bisa
mengambil pelajaran dan dia mau berinfak dari apa yang Allah berikan kepadanya”.
Dalam hadits-hadits
disebutkan, bahwa sedekah tetap diterima walaupun ia jatuh ke tangan orang yang
tidak diinginkan oleh pelaku sedekah. Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahihnya,
bahwa Yazid bin Akhnas memberikan dinar-dinarnya kepada seseorang di masjid,
dia mempercayakan pembagiannya kepada yang berhak menerima, lalu anaknya yang
bernama Maan bin Yazid datang dan mengambilnya, sementara dia tidak tahu kalau
sumber sedekah itu dari bapaknya, dia membawanya kepada bapaknya, tentu saja
bapaknya menolak menerima, bapaknya berkata, “Demi Allah, kamu tidak aku
inginkan”. Maka anaknya mengadu kepada Rasulullah saw. Lalu Rasulullah saw.
memberikan fatwa dan keputusannya, “Bagimu apa yang kamu niatkan (sebagai
sedekah) wahai Yazid bin Akhnas, dan bagimu apa yang kamu ambil (bagian
sedekah) wahai Maan bin Yazid”.
Wallahu A’lam
Sumber :
Kitab Shahihul Qashas