Dalam surah An-Nisa ayat 23
dijelaskan bahwa haram hukumnya menikahi saudara mahram atau saudara
sepersusuan dan mahram karena pernikahan.
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu
yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang
perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu
yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan;
ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari
istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu
(dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan
diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan
(dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi
pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
(QS. An-Nisa : 23)
Ada sejumlah penelitian ilmiah baru-baru ini menemukan adanya
gen dalam ASI orang yang menyusui, dimana ASI mengakibatkan terbentuknya
organ-organ pelindung pada orang yang menyusu. Yang demikian apabila ia menyusu
antara 3 sampai 5 susuan. Dan ini adalah susuan yang dibutuhkan untuk bisa
membentuk organ-organ yang berfungsi melindungi tubuh manusia.
Maka, apabila ASI disusu
maka ia akan menurunkan sifat-sifat khusus sebagaimana pemilik ASI tersebut.
Oleh karena itu, ia akan memiliki kesamaan atau kemiripan dengan saudara atau
saudari sesusuannya dalam hal sifat yang diturunkan dari ibu pemilik ASI
tersebut. Dan juga sudah ditemukan bahwa organ-organ yang berfungsi melindungi
tubuh mungkin akan menyebabkan munculnya sifat-sifat yang diridhai oleh sesama
saudara dalam kaitannya dengan pernikahan. Dari sini, kita mengetahui hikmah
yang terkandung dari ayat di atas yang melarang kita dari menikahi saudara
sesusuan yaitu mereka yang menyusu pada ibu lebih dari 5 kali susuan.
Sesungguhnya kekerabatan
karena sesusuan ditetapkan dan dapat dipindahkan karena keturunan. Dan penyebab
yang diturunkan dan gen yang dipindahkan. maksudnya adalah bahwa kekerabatan
karena faktor sesusuan disebabkan karena adanya perpindahan gen dari ASI orang
yang menyusui kepada orang yang menyusu tersebut, masuk, dan bersatu dengan jaringan
gen orang yang menyusu tersebut, atau ASI tersebut memang mengandung lebih dari
satu sel, dimana sel itu merupakan inti dari kehidupan manusia. Sel itu sering
disebut dengan DNA.
Juga mungkin karena organ
sel pada orang yang menyusu menerima sel yang asing, sebab sel itu tidak matur.
Keadannya adalah keadaan percampuran dari berbagai sel, dimana perkembangannya
tidak akan sempurna kecuali setelah melewati beberapa bulan atau beberapa tahun
sejak kelahiran. Kalau penjelasan asal-mula penyebab adanya kekerabatan karena
hal ini, maka hal ini memiliki konsekuensi yang sangat penting dan sangat
menentukan.
Captain Pancasila wrote: Sesungguhnya kekerabatan karena sesusuan ditetapkan dan
dapat dipindahkan karena keturunan. Dan penyebab yang diturunkan dan gen yang
dipindahkan. maksudnya adalah bahwa kekerabatan karena faktor sesusuan
disebabkan karena adanya perpindahan gen dari ASI orang yang menyusui kepada
orang yang menyusu tersebut, masuk, dan bersatu dengan jaringan gen orang yang
menyusu tersebut, atau ASI tersebut memang mengandung lebih dari satu sel,
dimana sel itu merupakan inti dari kehidupan manusia. Sel itu sering disebut
dengan DNA.
Di sisi lain, Dr Jamaluddin Ibrahim,
mengungkapkan bahwa ASI terdiri dari sel-sel induk yang membawa sifat genetik
umum untuk ayah dan ibu. Selanjutnya, sifat-sifat
itu berpindah ke anak yang menyusu kepada ibu. Hal ini menguatkan hikmah
larangan syariat tentang pernikahan saudara sesusuan. Karena dari pernikahan
itu akan menghasilkan ketidakseimbangan dalam sistem kekebalan tubuh anak-anak
serta penyakit genetik serius lainnya. Ia menyatakan bahwa studi ini
berlangsung selama satu tahun dan komponen penelitian yang dilakukan oleh 7 tim
spesialis dari Amerika Serikat, termasuk Mesir. Dia menjelaskan bahwa hasil
studi tersebut mengejutkan para ilmuwan spesialis di Konferensi Internasional
tentang mukjizat ilmiah dalam Al-Quran dan syariat Islam, yang diadakan di
Turki baru-baru ini. Dia menekankan bahwa ketentuan-ketentuan syariat Islam
yang tak tertandingi dalam organisasi kehidupan manusia adalah hukum yang
komprehensif dan konstitusi hidup yang universal. Syariat Islam telah
menetapkan aturan-aturan yang akan membebaskan masyarakat dari segala macam
penyakit dan dekadensi moral. Islam sangat antusias terhadap keselamatan
anggota keluarga agar semuanya sehat, secara psikologis dan fisik dan mental.
Ayat diatas menegaskan larangan
menikahi kerabat, karena dapat menyebabkan penyakit keturunan yang bisa menurun
hingga ke anak cucu. Ilmu pengetahuan modern telah membuktikan adanya penyakit
keturunan akibat pernikahan antar kerabat.
Menikah dengan kerabat dekat adalah
media untuk memunculkan sifat-sifat atau penyakit yang tersembunyi dan
menyuburkannya pada keturunan. Akibatnya, keturunan tersebut akan mengalami
gangguan kesehatan, baik tubuh maupun akal. Inilah fenomena yang banyak terjadi
di kalangan kaum Yahudi, karena mereka membolehkan pernikahan antarkerabat
ketimbang dengan orang lain. Mereka juga tidak mau bercampur dengan bangsa
lain.
Para pakar
genetika mengatakan, pernikahan antarkerabat level pertama dapat menurunkan 50
persen penyakit dan cacat genetik ke generasi yang akan datang. Sedangkan
pernikahan antarkerabat level kedua dapat mewariskan 12 persen penyakit dan
cacat genetik tersebut. Adapun pernikahan antarkerabat level ketiga, hanya
mewariskan 6 persen penyakit dan cacat genetic. Sedangkan pada pernikahan
antarkerabat level keempat, potensi pewarisan penyakit dan cacat genetik kepada
generasi berikutnya, semakin berkurang.
Rasulullah saw. bersabda:
يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب
( متفق عليه)
”Hubungan
kekerabatan yang disebabkan persususan haram (untuk dinikahi) seperti hubungan
kekerabatan yang disebabkan karena nasab.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Penelitian
ilmiah yang dilakukan baru-baru ini membuktikan (menetapkan) adanya
materi-materi tertentu pada ASI (air susu ibu), yang jika dikonsumsi akan
mengakibatkan pembentukan antibodi (imunitas) dalam tubuh bayi yang menyusu
setelah tiga sampai lima kali susuan. Ini adalah jumlah susuan yang dibutuhkan
untuk pembentukan antibodi dalam tubuh manusia, bahkan pada hewan percobaan
yang baru lahir dan yang perkembangan sistem imunitasnya (kekebalan tubuhnya)
belum sempurna.
Ketika si
bayi tersebut menyusu maka ia akan mendapatkan beberapa ciri genetik khusus
untuk kekebalan dari susu yang diminumnya. Dan selanjutnya hal yang demikian
itu menjadikan kesamaan pada sifat-sifat genetik dengan saudara laki-laki atau
saudara perempuan sepersusuannya. Dan telah ditemukan bahwasanya materi-materi
kekebalan tubuh (antibodi) ini dapat menyebabkan gejala-gejala penyakit pada
saudara laki-laki ketika mereka menikah dengan saudara perempuan
sepersusuannya.
Wallahu
A’lam