“Muhammad bercerita kepada kami, Hajjaj bercerita kepada kami, Jarir bercerita kepada kami dari Al-Hasan, Jundub bin Abdillah bercerita kepada kami di masjid ini dan kami tidak lupa sejak Jundub bercerita kepada kami, dan kami tidak mengkhawatirkan dia akan berdusta atas Rasulullah saw. Ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Ada seorang laki-laki sebelummu itu terluka. Ia gelisah (tak sabar) lalu ia mengambil pisau dan memotong tangannya, darah tidak berhenti (mengalir) sampai mati.” Allah berfirman, “Hamba-Ku menyegerakan kepada-Ku (mati) dengan dirinya, maka Aku mengharamkan surga atasnya.” (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Bab Cerita Tentang Bani Israil, Jilid IV, halaman 170)
PENJELASAN HADIS
“Seorang laki-laki sebelummu...” Yakni pada masa Bani Israil atau umat lainnya ada orang yang menderita sakit, akan tetapi, ia tidak sabar terhadap sakit yang dideritanya, lalu ia mengambil pisau dan memotong tangannya sehingga ia meninggal, karena darahnya tak hentinya mengalir dari badannya sebab luka itu. Kemudian Allah berfirman, “Hamba-Ku menyegerakan mati dengan dirinya sendiri, maka Aku haramkan surga baginya.” Hal tersebut dikarenakan, ia memandang bahwa surga itu mustahil baginya. Dengan demikian ia berarti telah berlaku kafir, sehingga ia kekal di neraka sebab kekafirannya itu, bukan karena bunuh dirinya. Pengertian lain menyatakan, bahwa orang tersebut merupakan orang yang benar-benar kafir dan ia disiksa dengan kemaksiatan yang dilakukannya sebagai tambahan atas kekafirannya. Dalam masalah ini, terdapat kontradiksi mengenai pengertian
“Hamba-Ku menyegerakan kepada-Ku dengan dirinya.” Hal tersebut dikarenakan, orang yang bunuh diri berarti ia telah mati sebelum ajalnya datang, padahal tidak ada seorang pun yang akan mati karena suatu sebab melainkan jika ajalnya sudah datang. Sedang Allah telah mengetahui bahwa ia akan mati dengan sebab tersebut dan apa yang diketahui Allah tidaklah berubah. Kontradiksi dalam masalah ini dapat dijelaskan, bahwa ketika seseorang menyegerakan mati dengan kehendak dan pilihannya sendiri, dan dia memilih bunuh diri, maka seolah-olah dia telah menyegerakan sehingga ia berhak untuk disiksa karena kedurhakaannya. Hadis ini menjadi dasar yang besar tentang beratnya membunuh jiwa baik jiwanya sendiri maupun membunuh orang lain, karena dirinya itu bukan miliknya, namun milik Allah Ta‘ala. (Dikutip dari Al-Qasthalani)
Wallahu A’lam
Sumber : Buku “Kumpulan Hadits Qudsi”
ADS HERE !!!