“Dan (ingatlah kisah) Dawud dan Sulaiman, ketika keduanya memberikan keputusan mengenai ladang, karena (ladang itu) dirusak oleh kambing-kambing milik kaumnya. Dan Kami menyaksikan keputusan (yang diberikan) oleh mereka itu.” (QS. Al-Anbiya’ : 78)
Beberapa perawi menguraikan kisah ini sebagai berikut: Dua orang lelaki datang menghadap Nabi Dawud; salah seorang di antara mereka adalah pemilik tanaman, sedang yang lain adalah pemilik kambing. Pemilik tanaman berkata, “Orang ini telah melepaskan kambingnya ke tanamanku, sehingga tidak tersisa sedikit pun darinya.” Nabi Dawud berkata, “Pergilah, dan seluruh kambing itu menjadi milikmu.” Pemilik kambing berpapasan dengan Nabi Sulaiman, lalu memberitahukan kepadanya keputusan yang telah diambil oleh Nabi Dawud mengenai perkara itu. Kemudian Nabi Sulaiman menghadap Nabi Dawud seraya berkata, “Wahai Nabi, sesungguhnya keputusan mengenai perkara ini tidak seperti yang telah engkau ambil.”
Nabi Dawud bertanya, “Lantas bagaimana?” Nabi Sulaiman menjawab, “Serahkan kambing-kambing itu kepada pemilik tanaman sehingga dia dapat mengambil manfaatnya dari susu, anak-anak dan bulunya. Kemudian serahkan tanaman itu kepada pemilik kambing agar dia menggarap ladang hingga menjadi seperti keadaan semula. Setelah itu, mereka saling mengembalikan hak milik: pemilik tanaman mengambil tanamannya, dan pemilik kambing mengambil kambingnya kembali.” Nabi Dawud berkata, “Ya, keputusannya seperti yang kamu putuskan.” Lalu Nabi Dawud memutuskan hukum dengan keputusan Nabi Sulaiman.
Sudut pandang pendapat masing-masing: Nabi Dawud melihat kemudaratan pada tanaman, kerugiannya sama dengan harga kambing-kambing, maka dia menyerahkan kambing-kambing itu kepada pelaku kerusakan. Sedangkan Nabi Sulaiman melihat dari sudut manfaat kambing dengan manfaat tanaman, maka dia menetapkan hukum seperti demikian. Keputusan yang diambil oleh Nabi Dawud adalah berdasarkan ijtihadnya, bukan dari wahyu, karena jika dia menetapkan hukum dengan wahyu, tentu ketetapan itu tidak akan dapat diubah lagi.
Wallahu A’lam
Sumber : Tafsir Al-Maraghi
ADS HERE !!!